Jumat, 12 Februari 2010

Calon Independen Alternatif Perubahan

Asas demokrasi adalah selalu melibatkan rakyat dalam momentum politik, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Demokrasi Indonesia sejak era reformasi semakin menemukan bentuk dengan sistem baru dan tata cara pemilu yang lebih terbuka. Di tingkat daerah pemilihan kepala daerah juga dilakukan dengan mengunakan sistem pilihan langsung oleh rakyat yang biasa disebut dengan PILKADA. Sistem Pilkada sekarang sudah membawa angin perubahan dengan diperbolehkannya calon independen atau perseorangan untuk terlibat dalam panggung politik lokal sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 dan nomor 12 tahun 2008.

Calon Independen atau perseorangan adalah pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh sejumlah orang dengan persyaratan dukungan sesuai amanat undang-undang. Dalam hal ini untuk kotamadya Surabaya, misalnya dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta (1.000.000) jiwa, maka persyaratan dukungan yang dibutuhkan sebanyak 3 % dari total jumlah penduduk kota Surabaya.

Calon independen dipandang sangat perlu, karena merupakan calon langsung dari rakyat yang tidak melewati jalur partai politik. Kita tahu, bahwa selama ini rakyat selalu disuguhi calon kepala daerah dari partai politik yang sebenarnya tidak pernah ada hubungan langsung dengan rakyat selain dengan partainya sendiri. Perbedaan inilah yang bisa menjadi alternatif perubahan bagi rakyat, karena rakyat bisa menentukan dan bersama-sama melakukan komitmen langsung dengan calon kepala daerah dari Independen. Di sisi lain, calon kepala daerah dari independent juga tidak terbatasi oleh organisasi-organisasi atau partai politik dalam melakukan komitmen kebijakan terhadap rakyat.

Mendukung dan memilih calon independen di era keterbukaan ini adalah jawaban pasti dari politik kerakyatan yang selama ini selalu terkanalkan dan terkalahkan oleh politik partai. Sudah bukan zamannya lagi rakyat selalu mendapatkan jawaban “aspirasi kami tampung”. Kepercayaan yang diberikan rakyat kepada calon kepala daerah haruslah terwujud dalam dukungan yang diberikan kepada calon independen sebagai pelayan dan abdi rakyat ketika terpilih sebagai kepala daerah.

Selain mendukung calon independen sebagai calon kepala daerah hendaknya rakyat juga mengelompokkan diri dan membentuk dewan warga. Dewan warga inilah yang nantinya akan mendata persoalan-persoalan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, pemukiman, pekerjaan, masa depan warga, dan lain-lainnya di lingkungan atau kelurahan masing-masing. Sehingga kebutuhan-kebutuhan rakyat dapat tersalurkan dalam manajemen dewan warga dan kepala daerah independen. Di titik inilah perubahan terwujud dan posisi rakyat semakin kuat di hadapan pemerintah.

Ayo…!!! bersama-sama mewujudkan pemerintahan pro rakyat karena kedaulatan memang harus di tangan rakyat. Dan kita wujudkan dalam perjuangan mendukung calon independen dan pembentukan dewan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

®;

Calon Independen Alternatif Perubahan

Asas demokrasi adalah selalu melibatkan rakyat dalam momentum politik, baik pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Demokrasi Indonesia sejak era reformasi semakin menemukan bentuk dengan sistem baru dan tata cara pemilu yang lebih terbuka. Di tingkat daerah pemilihan kepala daerah juga dilakukan dengan mengunakan sistem pilihan langsung oleh rakyat yang biasa disebut dengan PILKADA. Sistem Pilkada sekarang sudah membawa angin perubahan dengan diperbolehkannya calon independen atau perseorangan untuk terlibat dalam panggung politik lokal sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 dan nomor 12 tahun 2008.

Calon Independen atau perseorangan adalah pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh sejumlah orang dengan persyaratan dukungan sesuai amanat undang-undang. Dalam hal ini untuk kotamadya Surabaya, misalnya dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta (1.000.000) jiwa, maka persyaratan dukungan yang dibutuhkan sebanyak 3 % dari total jumlah penduduk kota Surabaya.

Calon independen dipandang sangat perlu, karena merupakan calon langsung dari rakyat yang tidak melewati jalur partai politik. Kita tahu, bahwa selama ini rakyat selalu disuguhi calon kepala daerah dari partai politik yang sebenarnya tidak pernah ada hubungan langsung dengan rakyat selain dengan partainya sendiri. Perbedaan inilah yang bisa menjadi alternatif perubahan bagi rakyat, karena rakyat bisa menentukan dan bersama-sama melakukan komitmen langsung dengan calon kepala daerah dari Independen. Di sisi lain, calon kepala daerah dari independent juga tidak terbatasi oleh organisasi-organisasi atau partai politik dalam melakukan komitmen kebijakan terhadap rakyat.

Mendukung dan memilih calon independen di era keterbukaan ini adalah jawaban pasti dari politik kerakyatan yang selama ini selalu terkanalkan dan terkalahkan oleh politik partai. Sudah bukan zamannya lagi rakyat selalu mendapatkan jawaban “aspirasi kami tampung”. Kepercayaan yang diberikan rakyat kepada calon kepala daerah haruslah terwujud dalam dukungan yang diberikan kepada calon independen sebagai pelayan dan abdi rakyat ketika terpilih sebagai kepala daerah.

Selain mendukung calon independen sebagai calon kepala daerah hendaknya rakyat juga mengelompokkan diri dan membentuk dewan warga. Dewan warga inilah yang nantinya akan mendata persoalan-persoalan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, pemukiman, pekerjaan, masa depan warga, dan lain-lainnya di lingkungan atau kelurahan masing-masing. Sehingga kebutuhan-kebutuhan rakyat dapat tersalurkan dalam manajemen dewan warga dan kepala daerah independen. Di titik inilah perubahan terwujud dan posisi rakyat semakin kuat di hadapan pemerintah.

Ayo…!!! bersama-sama mewujudkan pemerintahan pro rakyat karena kedaulatan memang harus di tangan rakyat. Dan kita wujudkan dalam perjuangan mendukung calon independen dan pembentukan dewan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar